Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Terhadap Penghasilan Pengawai ASN Di SMPN 2 Susukanlebak Kabupaten Cirebon
DOI:
https://doi.org/10.58468/jambak.v3i2.185Kata Kunci:
State Civil Apparatus, Income Tax Article 21, Civil Servants, Government Employees with Work AgreementsAbstrak
In 2022, significant changes occurred in the regulations regarding Article 21 Income Tax (PPh 21) for employees in government agencies, through Law Number 7 of 2021 and Minister of Finance Regulation Number 59/PMK.03/2022. However, there is a lack of clarity in the calculation procedures for Income Tax for Government Employees with Work Agreements (PPPK). This study aims to evaluate the calculation of PPh 21 on the fixed income of State Civil Apparatus (ASN) employees at SMP Negeri 2 Susukanlebak, Cirebon Regency in 2022 and to analyze the alignment of these calculations with the applicable tax regulations. The research method used is descriptive qualitative, with data collection techniques including observation, interviews, and documentation. The results of the study show that the PPh 21 calculations at SMP Negeri 2 Susukanlebak are in accordance with the applicable tax regulations, i.e., the gross income is reduced by job costs, pension contributions, and Non-Taxable Income (PTKP). However, the use of tax calculation applications needs further evaluation to ensure continued compliance with changes in tax regulations. This research contributes to the understanding of the implementation of PPh 21 in educational institutions and provides recommendations for evaluating the tax calculation application system used in government agencies.
ABSTRAK
Pada tahun 2022, terjadi perubahan signifikan dalam regulasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) bagi pegawai di instansi pemerintah, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022. Namun, terdapat ketidakjelasan dalam prosedur perhitungan pajak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi perhitungan PPh 21 terhadap penghasilan tetap Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di SMP Negeri 2 Susukanlebak, Kabupaten Cirebon pada tahun 2022 dan menganalisis kesesuaian perhitungan tersebut dengan regulasi yang berlaku. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan PPh 21 di SMP Negeri 2 Susukanlebak sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, yakni mengurangi penghasilan bruto dengan biaya jabatan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Meskipun demikian, penggunaan aplikasi perhitungan pajak perlu dievaluasi lebih lanjut agar tetap sesuai dengan perubahan regulasi perpajakan yang terjadi. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam pemahaman penerapan PPh 21 di instansi pendidikan serta memberikan rekomendasi untuk evaluasi sistem aplikasi perhitungan pajak yang digunakan di lingkungan instansi pemerintah.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Riset Manajemen, Bisnis, Akuntansi dan Ekonomi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.



